Karenabanyak pelaku kejahatan terpengaruh Narkoba terutama Shabu" ungkapnya mengawali Prescon, yang dilaksanakan di Lantai 3, Mapolres Jakarta Pusat, Rabu, 31 Desember 2021. "Pemasok Narkoba dari Luar Negeri yang berhasil di kuak adalah jaringan Iran sebesar 618 Kg, dan Malaysia 123 Kg 721 Kg, khusus Jakarta Pusat" lanjutnya.
PoldaMetro Jaya membenarkan penangkapan manajer BCL atau Bunga Citra Lestari berkaitan dengan penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Zulpan menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan apakah BCL juga akan diperiksa terkait pengembangan kasus narkoba yang menjerat manajernya. "Saya rasa, saya belum bisa sampaikan. Yang jelas yang
TerlaporUU ITE di Polrestabes Medan Belum Ditangkap, Teuku Fathir : "Bentar Saya Panggil Penyidiknya". Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 1 buah golok, dan dua unit ponsel milik korban. Kasat menjelaskan penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan kasus perampokan yang terjadi di Apotek Sahabat.
Terkiniid, Jakarta - Seorang netizen di media sosial dengan nama akun Ganti2Nama menyerukan untuk menangkap Irjen Fadil Imran lantaran menurutnya Kapolda Metro Jaya itu adalah pembunuh dan perampok.. Seruan dan fitnah keji yang dilontarkan akun Ganti2Nama terhadap Irjen Fadil Imran itu kini tengah viral di media sosial usai dibagikan pengguna Twitter @Cintada16, seperti dilihat pada Rabu 3
TEMPOCO, Jakarta - Polres Jakarta Barat mengonfirmasi telah menangkap manajer BCL atau Bunga Citra Lestari, Muhamad Ikhsan Doddyansyah, karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya beredar penangkapan manajer artis berinisial MID. "Benar, kami mengamankan seorang manajer penyanyi ternama terkait penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Pasma Royce dalam
BNNPSumut Disinyalir Tutupi Penangkapan 2 Bandar Narkoba Asahan. 15 Juli 2022. 65. METRO,MEDAN | Penangkapan dua terduga pengedar narkoba di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
25Anggota Polri Dicopot. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menindak 25 personel polisi yang diduga menghambat penyidikan kasus Brigadir J. Kapolri juga sudah memutasi sejumlah perwira lewat TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022. "Dan malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses
WahanaNewsLabuhanbatu | Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Penyelamatan Indonesia, Muslim Manik meminta agar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengevaluasi jabatan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi. Pasalnya, Muslim Manik menilai, AKP Martualesi sebagai Kasat Narkoba di Polres Labuhanbatu minim prestasi.
KasatNarkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan,personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Hari dari tepi Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. "Kita mendapatkan informasi soal Hari yang sedang membawa narkoba," kata Rudi, Jumat, (22/7/2022) malam.
AA A. JAKARTA - Seorang manajer artis berinisial MID diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat . Penangkapan terhadap MID diduga terkait penyalahgunaan narkoba. "Iya (ada penangkapan manajer artis)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal saat dikonfirmasi MNC Portal, Jumat (5/8/2022). Baca juga: BREAKING NEWS!
S8tgT. 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID L9GD-3P0Cm2d_IRW1qo9fnfqz6x_R1zd0XhiVEGcjbcN5DL4UXuRUQ==
METRO,SIANTAR Personel Satuan Reserse Narkoba Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar menangkap enam pengedar narkoba. Penangkapan tersebut berlangsung dalam dua hari, Kamis 16/6/2022 dan Jumat 17/6/2022. Salah satu dari keenam tersangka merupakan seorang perempuan. Dia adalah Arini Febri Admaja alias Airin 29, warga Jalan Khadi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Sementara, 5 tersangka lainnya yakni Sutan Aji Pratomo 31, warga Jalan Asahan, Komplek UISU, Kelurahan Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Maiyos Diki Syahputra 19, warga Jalan Pattimura Bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Kemudian, Kevin Andreas William Sitorus 20, warga Jalan Sopo Surung, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, DF 16, warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan Muhammad Yusuf 21, warga Jalan Pisang, Gang Embacang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat. Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjitan mengatakan, awalnya, polisi menangkap Arini dari depan kos-kosan Pondok Joy, Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kamis sekira pukul Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi soal Arini yang akan bertransaksi narkoba di sana. Saat ditangkap, Arini sedang berdiri di depan kos-kosan tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 1 plastik rokok yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 2 paket sabu seberat 0,36 gram dan 1 unit handphone. Arini mengaku, sabu miliknya itu diperoleh dari Sutan. Atas pengakuan tersebut, polisi pun langsung mengejar Sutan. Hingga akhirnya, Kamis sekira pukul WIB, Sutan berhasil diringkus dari depan kos-kosan Pondok Joy. Dari Sutan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit sepeda motor Honda Revo tanpa plat yang dikendarainya. Sutan mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K. Namun sayang, K belum berhasil ditangkap. Selanjutnya, Jumat sekira pukul WIB, polisi meringkus Maiyos dari depan SMP Negeri 2, Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,29 gram, 1 unit handphone, uang Rp100 ribu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Force One bernomor polisi BK 2927 WAA dari Maiyos. Tak sampai di situ, polisi melakukan penangkapan terhadap Andreas dan DF dari salah satu kamar di Debora Kost, Jalan Deyah II, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat sekira pukul WIB. Dalam penangkapan kedua pemuda tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Vivo, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkusan plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 3 paket sabu seberat 15,49 gram, 1 sendok terbuat dari pipet, 11 paket sabu seberat 1,96 gram, dan 1 unit handphone merk Oppo. Kepada polisi, Andreas dan DF mengaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial E, warga Kota Medan. Namun, polisi belum berhasil meringkus E. Terakhir, Jumat sekira pukul WIB, polisi meringkus Yusuf dari Jalan Sipahutar, Gang Anggrek I, tepatnya di depan Kolam Renang Mual Pancur, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat. Dari Yusuf, polisi menyita barang bukti 12 paket ganja seberat 61,59 gram, 1 unit handphone merk Samsung, dan uang sebanyak Rp12 ribu. Yusuf mengaku, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, warga Kabupaten Tanah Karo. Namun, polisi belum berhasil menangkap H. “Keenam tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rudi.zeg
SIANTAR, – Kasus penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu masalah yang cukup rumit untuk di tuntaskan di tengah masyarakat hingga kini. Meskipun, lembaga Kepolisian, lembaga Pemerintah baik itu Pemerintah daerah maupun pusat, lembaga agama, kepemudaan dan lembaga-lembaga lainnya telah mengangkat bendera untuk menerangi yang namanya peredaran Narkotika. Namun sayangnya, hingga kini kasus narkotika tersebut masih tidak kunjung usai. Salah satunya di Wilayah Kota Pematangsiantar. Hal itu dibuktikan dengan adanya jajaran kepolisian khususnya, jajaran Satuan Narkotika Polres Pematang Siantar kembali mengamankan tersangka Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan ganja. Salah satunya yakni, HS 32 warga Jalan Mangga Kelurahan Parhoras Nauli, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang Siatar. HS 32 diamankan Polisi tepatnya pada Rabu 8/3/23 sekira pukul WIB malam. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya saat dikonfirmasi, Sabtu 11/3/23 Siang. Kata AKP Rusdi tersangka HS 32 diamankan pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Dari HS 32 Polisi berhasil mengamankan 1 satu buah plastik transparan berisi 10 sepuluh paket narkotika jenis ganja dng bruto 1,19 gram. Tidak hanya itu saja, berjarak kurang lebih 5 lima meter dari tersangka HS 32 ditemukan 1 satu paket narkotika jenis ganja, lalu dari kantong depan sebelan kanan celana HS 32 ditemukan 1 satu unit handphone Merk Nokia dan uang sebesar Rp. terang AKP Rusdi. Lanjut, setelah diinterogasi Polisi HS 32 mengaku bahwa seluruhnya Narkotika jenis ganja dengan berat 125,52 gram tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari seorang laki-laki berinisial A yang beralamat di Kota Medan Sumatera Utara. “Mendapatkan informasi tersebut, Polisi kembali pengembangan terhadap calon tersangka A namun sayangnya tidak kunjung ditemukan,” kata Rusdi. Rusdi menambah hingga kini tersangaka HS 32 telah ditahan dan diproses secara hukum yang berlaku. ***